Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum

Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum

Nasional | sindonews | Selasa, 2 Juni 2026 - 20:32
share

Gugatan perkara keberatan DPW PPP Maluku terhadap DPP PPP terkait dengan ketidakabsahan SK PLT DPW PPP memasuki tahap pembuktian. Sidang pembuktian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026). Sidang dengan agenda acara periksaan bukti surat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Dalam persidangan tersebut terungkap fakta dari keterangan salah satu saksi yakni M Thobahul Aftoni, atau yang akrab dengan panggilan Toni.

Baca juga: Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel

Saksi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal tidak sah karena tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan juga bertentangan AD/ART PPP.

Saksi juga menyatakan dalam keterangannya bahwa Mardiono telah melanggar Anggaran Dasar Partai pasal 58 ayat 2 karena hingga 6 bulan lebih DPP PPP belum melengkapi kepengurusan DPP, Pimpinan Majelis dan Mahkamah Partai yang seharusnya diselesaikan paling lambat 30 hari setelah Muktamar. Toni juga menegaskan dalam kesaksiannya “bagaimana mungkin DPP PPP bisa keluarkan surat instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan muswil sementara DPP sendiri tidak melaksanakan perintah AD/ART,” ungkapnya.

Baca juga: Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU

Terkait dengan Tim Penyelesaian Sengketa Internal Partai, Aftoni menegaskan bahwa tim tersebut tidak bisa digunakan untuk menggantikan kedudukan Mahkamah Partai karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tersebut tidak diatur dalam AD/ART PPP.

“Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak ada dalam AD/ART. Yang ada adalah Mahkamah Partai. Ada 4 Pasal yang menyebutkan tentang Mahkamah Partai yaitu AD Pasal 17, 24, 58 dan ART Pasal 62. Jadi tidak ada satu Pasal pun yang menyebut Tim Penyelesaian Sengketa Internal,” tegas Toni. Selanjutnya saksi Hendra Suat (penggurus DPW PPP Maluku) dalam kesaksianya menyatakan bahwa hanya Mahkamah Partai sebagai Lembaga satu satunya yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan di internal PPP. Sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai PPP. Oleh karena itu, Tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk oleh Murdiono dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan anggaran dasar partai PPP. Selain itu, saksi Hendra Suat juga menambahkan bahwa SK PLT yang dikeluarkan oleh ketum Murdiono cacat hukum, karena tidak ditandantangi oleh M Taj Yasin selaku Sekjen DPP PPP. Baginya. sebagai bagian dari PPP selama kurang lebih 25 Tahun, surat penting seperti SK PLT ini hanya bisa di tanda tangani oleh Ketua umum dan Sekretaris Jendral bukan Wakil Sekretaris. Sementara itu, Sabarudin Rery selaku kuasa hukum penggugat menyatakan optimistis menempatkan keadilan pada tempatnya dalam perkara a quo dan percaya SK PLT DPW PPP maluku yang diterbitkan oleh Murdiono dari DPP PPP dapat dibatalkan.

Topik Menarik