Kasus Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro Akan Gandeng Oditur Militer Usai Putusan Praperadilan

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro Akan Gandeng Oditur Militer Usai Putusan Praperadilan

Terkini | okezone | Selasa, 2 Juni 2026 - 17:32
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan gugatan praperadilan yang memerintahkan agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dilanjutkan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Oditur Militer.

Diketahui, kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta.

“Iya, iya sudah pasti itu (berkoordinasi),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026).

Pihaknya turut menghormati hasil putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," ujar dia.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Majelis Hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.

 

Pertama, yakni Hakim menolak soal tuduhan jika Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Budi mengatakan, Hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan jika kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.

"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," pungkasnya.

Topik Menarik