Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor SDA
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Langkah ini untuk memikat para eksportir agar bersedia memarkirkan dana valuta asing (valas) mereka di sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang siap diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membedakan perlakuan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan penempatan devisa tidak mengalami perubahan, yakni wajib memarkirkan 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Sebaliknya, pengetatan signifikan diberlakukan pada sektor SDA nonmigas, seperti kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya, di mana masa simpan devisanya diperpanjang secara radikal dan wajib disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Himbara).
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara di mana yang dikonversi ke Rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Guna mengantisipasi dampak seretnya likuiditas operasional korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas.
Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara atau penyelesaian transaksi valas lainnya.
Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas mata uang Rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.
Airlangga optimistis, fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga dolar AS ini akan menjadi stimulus penawar yang ampuh bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi baru tersebut.
“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," tegas Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan sikap fleksibel dengan membuka opsi perluasan penempatan DHE di luar bank-bank Himbara.
Kelonggaran ini diberikan khusus bagi korporasi asal negara mitra dagang yang telah mengantongi perjanjian kerja sama ekonomi atau investasi bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Kendati demikian, implementasi di lapangan tidak akan dibiarkan longgar. Ketentuan teknis, kualifikasi, serta daftar perbankan swasta maupun asing yang diperbolehkan menerima aliran penempatan DHE SDA tersebut nantinya akan dikurasi dan diatur secara lebih spesifik melalui peraturan turunan dari Bank Indonesia.









