Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Ini Faktanya
JAKARTA - Apakah saldo JHT bisa hangus? Ini faktanya. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memberikan manfaat.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana ini berasal dari akumulasi iuran pekerja (2) dan perusahaan (3,7) dari total upah bulanan.
Peserta dapat mengecek saldo JHT melalui aplikasi JMO. Saldo JHT tiap peserta bersumber dari 5,7 upah bulanan peserta (yang ditanggung bersama antara peserta (2) dan perusahaan (3,7) dan 5 pengembangan investasi per tahun. Adapun produk atau instrumen investasi yang biasa digunakan sebagai medium pengembangan saldo JHT adalah obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang diperjualbelikan di pasar efek.
Lalu apakah saldo JHT bisa hangus? Ini faktanya. Okezone akan merangkum mengenai saldo JHT seperti dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta.
Saldo JHT Bisa Hangus?
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, dana JHT tidak memiliki masa kedaluwarsa dan tetap akan berkembang setiap tahun meskipun tidak ada lagi iuran yang masuk.
Dana JHT dikelola secara profesional dan diinvestasikan dalam instrumen yang relatif aman seperti Surat Berharga Negara (SBN), deposito, obligasi, serta sebagian kecil di saham dan reksa dana. Dari hasil pengelolaan tersebut, peserta mendapatkan pengembangan saldo yang dibukukan setiap tahun.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp20 juta dan mendapatkan hasil pengembangan misalnya 5 persen dalam setahun, maka dalam satu tahun saldo tersebut bisa bertambah sekitar Rp1 juta menjadi Rp21 juta, tanpa perlu melakukan setoran tambahan.
Jika tidak dicairkan dalam beberapa tahun maka pengembangan tersebut akan bersifat akumulatif atau berbunga majemuk.
Berbeda dengan tabungan biasa yang umumnya memiliki biaya administrasi bulanan, saldo JHT tidak dipotong biaya administrasi sehingga nilai dana peserta tetap utuh dan terus berkembang.
Rincian Sebaran Investasi Rp498 Triliun yang Masuk RI di Kuartal I 2026, Serap 706 Ribu Pekerja
"Saldo JHT akan terus bertambah karena mendapatkan hasil pengembangan setiap tahun. Bahkan, imbal hasilnya secara historis berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan dan tidak ada potongan biaya administrasi,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Jawa Barat, Novarina Azli dilansir Antara.
Dengan demikian, saldo JHT tidak bisa hangus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa peserta dapat memantau perkembangan saldo secara berkala melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara Cek Saldo JHT
Metode paling mudah untuk mengecek saldo JHT adalah melalui aplikasi JMO. Berikut tutorial mengecek saldo JHT Anda:
- Buka aplikasi JMO. Akses aplikasi JMO yang ada di ponsel Anda, kemudian cari dan klik menu Jaminan Hari Tua.
- Klik cek saldo. Setelah menu Jaminan Hari Tua terbuka, Anda dapat memilih menu Cek Saldo.
- Pilih akun kepesertaan. Selanjutnya, pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang tersimpan dalam akun JMO Anda.
- Saldo terkini ditampilkan. Usai memilih KPJ, saldo terkini Anda akan muncul di layar ponsel, beserta detail terakhir yang dilaporkan. Detail ini meliputi status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, dan program yang diikuti.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Dalam pelaksanaannya, peserta berhak untuk mengajukan klaim manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, dengan kriteria sebagai berikut:
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Usia pensiun 56 tahun
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja Migran Indonesia (PMI)










