Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Pagi Ini
JAKARTA - Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat.
"Rabu, 20 Mei 2026. Agenda: pembacaan tuntutan, pukul 09.00 WIB," tulis keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Ia mengaku emosi setelah melihat cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial. Awalnya, ia berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik. Namun, terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli, melainkan disiram cairan berbahaya.
Saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, Serda Edi kembali membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tak lama kemudian, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Lettu Sami Lakka datang ke mess tersebut.
"Hari Rabunya, tanggal 11 Maret 2026. Waktu itu di mess, di dalam kamar sekitar pukul 19.45 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB datanglah terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami. Kemudian karena ada tamu, kami membuat kopi untuk mengobrol bersama," kata Serda Edi dalam sidang, Rabu (13/5/2026).
Serda Edi kemudian memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya sambil menyampaikan rasa kesalnya terhadap korban. Terdakwa III dan IV merespons video tersebut dengan emosi serupa hingga akhirnya mereka merencanakan aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat bersama untuk melancarkan aksi tersebut. Mereka berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus, namun sempat tidak menemukan target hingga akhirnya kembali bertemu di lokasi yang sama.
Para terdakwa sempat memutuskan pulang sekitar pukul 23.00 WIB karena target yang dicari tak kunjung ditemukan. Namun saat itu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.
Para terdakwa kemudian membuntuti Andrie Yunus dari belakang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan korban, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap berada di belakang.
Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I dan II berbalik arah menuju kendaraan Andrie Yunus. Terdakwa II memperlambat laju kendaraan dan saat berpapasan dengan korban, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus.









