Terlibat Kasus Narkotika, Kasat Narkoba Kukar Terancam Dipecat!
JAKARTA - Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, usai ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate liquid vape.
AKP Yohanes ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, setelah namanya muncul dalam penyelidikan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan tersangka diduga memesan sekaligus menggunakan liquid vape yang mengandung etomidate.
Dalam pemeriksaan, AKP Yohanes mengaku liquid tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik menduga ada fakta lain lantaran jumlah barang yang diterima cukup besar.
“Yang bersangkutan tercatat menerima pengiriman sebanyak lima kali dengan total kurang lebih 100 botol liquid vape,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).
Peringati Hari Bumi, MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Lingkungan untuk Murid SDN Cibilik
Penyidik kini juga tengah menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang berada di Jakarta dan Medan.
Selain menjalani proses pidana, AKP Yohanes juga bakal menghadapi sidang etik Polri. Jika terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin kepolisian, ia berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Atas kasus ini, AKP Yohanes dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.









