Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons heboh seorang perempuan berinisial JES yang menangis saat diperiksa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena membawa kartu Pokemon. Pemeriksaan berlangsung saat JES baru tiba dari China pada, Rabu (13/5/2026) lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi x-ray. JES disebut terdeteksi membawa kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak di dalam kopernya.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang," kata Hengky dalam keterangan pers, Minggu (17/5/2026).
Peringati Hari Bumi, MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Lingkungan untuk Murid SDN Cibilik
Dalam keterangan yang sama, Hengky menjelaskan, manajemen risiko Bea Cukai mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip). Indikasi itu berkaitan dengan data perlintasan JES yang melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dan hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan.
"Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang JES membawa Kartu Pokémon dalam jumlah yang signifikan. Sebagai petugas yang dituntut untuk mengamankan hak- hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan atas barang yang dibawanya untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya," tuturnya.
Hengky menjelaskan, tindakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Hengky juga menyinggung bahwa sesuai regulasi yang berlaku setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar 500 dolar AS per orang.
Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar," ucapnya.
Hengky menjelaskan, dalam proses konfirmasi, JES akhirnya menyatakan bahwa barang itu merupakan hadiah. Dalam pemeriksaan yang sama barang itu juga diklaim JES bukan untuk diperjualbelikan dengan menunjukan bukti pembelian.
Petugas belakangan menyatakan bahwa verifikasi menunjukan kesesuaian, sehingga barang tersebut dinyatakan barang pribadi. JES pun bisa melanjutkan perjalanannya.
"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," kata dia.
Sementara, Hengky menegaskan bahwa narasi yang menyebut bahwa JES menangis tidak lah benar. Petugas ditegaskannya tidak melakukan intimidasi terhadap penumpang.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," ucap Hengky.









