Polisi Kembalikan HP WNA Polandia yang Dijambret di Bundaran HI, 2 Pelaku Ditangkap!
JAKARTA - Polsek Metro Menteng membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (penjambretan) yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr. Polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti milik korban di lokasi persembunyian mereka.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah peristiwa itu, polisi awalnya menangkap tersangka berinisial D (42) di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol tak lama setelah kejadian, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Tim Buser Polsek Metro Menteng.
“Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial F yang sempat melarikan diri. Tersangka F diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu malam, beserta barang bukti satu unit telepon genggam merk Samsung S21 FE milik korban yang sempat diambil paksa,” kata Braiel, Sabtu (16/5/2026).
Atas keberhasilan tersebut, Andrzej Piotr mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk menerima kembali barang miliknya.
Mengingat korban akan segera kembali ke negara asalnya dan sangat membutuhkan perangkat tersebut untuk menunjang aktivitas komunikasi internasional, korban jambret memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
Ia mengungkapkan apresiasi yang mendalam atas dedikasi personel kepolisian yang bekerja secara profesional dan transparan.
"Nama saya Andrzej Skorski dari Polandia. Ponsel saya dicuri dan saya menghubungi Polsek Metro Menteng. Dalam 24 jam, saya mendapat informasi ponsel saya ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Metro Menteng karena mereka sangat profesional dalam membantu saya," ujar Andrzej.
Menanggapi permintaan korban, pihak kepolisian menyatakan akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap hak-hak korban.










