Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo

Nasional | sindonews | Selasa, 14 April 2026 - 20:18
share

Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp537.000.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus

"Hari ini, sudah diputus oleh majelis hakim, dan telah diunggah di e-court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), para pihak sudah bisa membacanya," kata Humas PN Solo, Subagyo, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV. Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria gugatan CLS. Dia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun ditarik sebagai pihak tergugat.

"Dengan demikian seperti eksepsi yang kami ajukan, oleh majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan," kata YB Irpan.

Baca juga: Sidang Gugatan CLS Ijazah di PN Solo Hadirkan dr Tifa, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan

Berikutnya mengenai objek, seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian apa yang dimaksud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga terjadi tidak terpenuhinya hak."Namun yang selalu dipersoalkan di dalam gugatan maupun pembuktian, selalu bicara tentang ijazah palsu atas penelitian yang dilakukan Roy Suryo. Itu pun didapat dari data yang akurat yang lengkap," tandasnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan penilaian atas keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan parameter, terutama terkait penggunaan mekanisme CLS.

Dia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.

"Tapi ya itu pasti kami bantah. Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain, atau banding yang akan kami ajukan setelah ini," kata Andhika Dian Prasetyo.

Topik Menarik