Aturan Baru DHE SDA per 1 Juni 2026, Devisa Wajib Disimpan di Himbara dan 50 Dikonversi ke Rupiah
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 1 Juni 2026 sebagai mulai berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian pemberlakuan aturan tersebut, meski rincian teknis terkait cakupan sektor maupun negara masih menunggu regulasi resmi diterbitkan.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan baru tersebut, terdapat dua poin utama yang wajib dipenuhi eksportir sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana devisa ke mata uang Rupiah.
“Yang terakhir terkait regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini dan tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen.
Dalam aturan yang berlaku, devisa hasil ekspor migas tetap diwajibkan berada di sistem keuangan nasional selama tiga bulan.
Pemerintah berharap penguatan aturan DHE SDA dapat membantu menjaga pasokan devisa di dalam negeri, sekaligus menjadi penopang stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika ekonomi global.










