Terungkap! Peran WNI di Markas Judol Hayam Wuruk Ternyata Customer Service
JAKARTA - Polri menyatakan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional berperan sebagai customer service (CS). Hal itu terbongkar dari penggerebekan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Wira menuturkan 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. "Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk penagihan," ujar Wira.
Polri telah menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judol jaringan internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Wira mengatakan, satu orang WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama terdiri dari terduga pelaku perempuan, kemudian dilanjutkan dengan kelompok laki-laki.
Para terduga pelaku terlihat mengenakan masker penutup wajah dan berjalan menunduk untuk menghindari sorotan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 orang yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi juga telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










