Bareskrim Tetapkan 275 WNA Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk
JAKARTA - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik masih mendalami peran para WNA lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” ujar Wira di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Wira, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menghubungkan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam jaringan judi online internasional tersebut.
“Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek kantor operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap total 321 WNA.
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. Saat digerebek, para pelaku disebut tengah menjalankan operasional judi online.










