Buron Kasus Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi resmi karena menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Polri juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al-Misry di negara tersebut.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujar Ricky.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).










