Memakai Deodoran Saat Berihram, Bagaimana Hukumnya?
JAKARTA – Cuaca panas saat menjalankan ibadah haji menyebabkan tubuh mudah berkeringat dan menimbulkan bau badan. Masalah bau badan ini menjadi sangat mengganggu saat kita berada di tengah jutaan orang ketika menjalankan ibadah haji.
Untuk mengatasi masalah bau badan ini, sebagian jemaah berinisiatif menggunakan deodoran yang dianggap sebagai solusi praktis. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan deodoran saat berihram. Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari NU Online.
Mengutip halodoc.com, deodoran termasuk dalam kategori produk kosmetik. Fungsinya memberikan dua jenis perlindungan terhadap bau tubuh. Pertama, deodoran memiliki sifat antimikroba yang membantu mengurangi jumlah bakteri penyebab bau tidak sedap. Kedua, produk ini juga mengandung pewangi yang berfungsi untuk menyamarkan aroma tubuh.
Di sisi lain, jemaah haji dilarang menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh maupun pakaian selama dalam keadaan ihram. Larangan ini merujuk pada hadis yang berbunyi:
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
Artinya: “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR. Al-Bukhari).
Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadis di atas menunjukkan keharaman mengenakan pakaian yang terkena wewangian. Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan tersebut—apakah karena unsur berhias atau karena aromanya—mayoritas ulama berpendapat bahwa sebab utamanya adalah aroma wanginya:
وَدَلَّ الْحَدِيثُ عَلَى تَحْرِيمِ لُبْسِ مَا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَالْوَرْسُ. وَاخْتُلِفَ فِي الْعِلَّةِ الَّتِي لِأَجْلِهَا النَّهْيُ هَلْ هِيَ الزِّينَةُ أَوِ الرَّائِحَةُ؟ فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهَا الرَّائِحَةُ، فَلَوْ صَارَ الثَّوْبُ بِحَيْثُ إِذَا أَصَابَهُ الْمَاءُ لَمْ يَظْهَرْ لَهُ رَائِحَةٌ جَازَ الْإِحْرَامُ فِيهِ
Artinya: “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian yang terkena za’faran dan daun tumbuhan. Para ulama berbeda pendapat tentang alasan larangan tersebut, apakah karena unsur perhiasan atau karena aromanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah aroma wanginya. Oleh karenanya, apabila pakaian itu telah dibuat sedemikian rupa sehingga ketika terkena air tidak lagi menimbulkan bau wangi, maka boleh dipakai untuk ihram.” (Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Hadits], jilid II, halaman 618).
Lalu, bagaimana hukum menggunakan deodoran dan sejenisnya bagi orang yang sedang berihram? Berdasarkan ketentuan fikih, penggunaan deodoran dan produk sejenis saat ihram tidak diperbolehkan karena umumnya mengandung wewangian yang berfungsi menyamarkan bau tubuh.
Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam catatannya menjelaskan bahwa sesuatu dapat dikategorikan sebagai wewangian apabila memang secara umum digunakan untuk menghasilkan aroma harum. Adapun benda yang tujuan utamanya bukan untuk wewangian, seperti halnya makanan atau obat, maka tidak termasuk dalam larangan kendati memiliki aroma tertentu:
قَوْلُهُ: (بِمَا يُسَمَّى طِيْبًا) أَيْ بِمَا يُعَدُّ طِيْبًا عَلَى الْعُمُوْمِ... وَالْمُرَادُ بِمَا تُقْصَدُ مِنْهُ رَائِحَةُ الطِّيْبِ غَالِبًا أَمَّا مَا كَانَ الْقَصْدُ مِنْهُ اْلأَكْلُ وَالتَّدَاوِيْ أَوِ اْلإِصْلاَحُ كَالْفَوَاكِهِ وَاْلأَبَازِيْرِ وَنَحْوِهِمَا وَإِنْ كَانَ فِيْهِ رَائِحَةٌ طَيِّبَةٌ كَالتُّفَاحِ فَلاَ شَيْءَ فِيْهِ أَصْلاً
Artinya: “Perkataan: (Dengan sesuatu yang disebut sebagai wewangian), yaitu segala sesuatu yang secara umum dianggap sebagai wewangian. Maksudnya adalah sesuatu yang umumnya memang ditujukan untuk menghasilkan aroma wangi. Adapun sesuatu yang tujuan utamanya untuk dimakan, pengobatan, atau hal lain, seperti buah-buahan dan rempah-rempah, meskipun memiliki aroma harum seperti apel, tidak ada larangan sama sekali dalam hal itu.” (Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr] jilid II, halaman 361).
Sejalan dengan itu, Syekh Syamsuddin Ar-Ramli dalam karyanya menegaskan bahwa keharaman tersebut berlaku pada sesuatu yang memang dimaksudkan untuk memberi keharuman, baik dipakai langsung maupun dijadikan sebagai bahan parfum. Selama tujuan utamanya adalah menghadirkan aroma wangi, maka hal itu termasuk dalam kategori perkara yang dilarang saat ihram:
أَنَّ التَّطَيُّبَ إنَّمَا يَحْرُمُ بِمَا يُقْصَدُ رِيحُهُ أَيْ بِأَنْ يَكُوْنَ مُعْظَمُ الْمَقْصُوْドِ مِنْهُ ذَلِكَ بِالتَّطَيُّبِ بِهِ أَوْ بِاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ، أَوْ يَظْهَرُ فِيْهِ هَذَا الْغَرَضُ كَزَعْفَرَانٍ وَوَرْدٍ وَيَاسَمِيْنٍ وَغَيْرِهَا مِنْ كُلِّ مَا يُطْلَبُ لِلتَّطَيُّبِ وَاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ يُسَمَّ طِيبًا، وَرَيْحَانٌ فَارِسِيٌّ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُتَطَيَّبُ بِهِ وَلاَ يُتَّخَذُ مِنْهُ الطِّيْبُ
Artinya: “Sesungguhnya penggunaan wewangian itu diharamkan hanya pada sesuatu yang memang dituju aromanya, yakni apabila tujuan utamanya untuk mendapatkan keharuman baik dengan memakainya secara langsung maupun menjadikannya sebagai bahan parfum, atau tampak jelas tujuan itu padanya. Contohnya seperti minyak za’faran, mawar, melati, serta semua yang biasa dicari untuk wewangian dan dijadikan bahan parfum, meski tidak secara khusus dinamai sebagai parfum. Begitu pula tumbuhan harum seperti daun selasih Persia dan lainnya, yakni sesuatu yang digunakan untuk wewangian meskipun tidak dijadikan sebagai bahan pembuatan parfum.” (Syamsuddin Ahmad bin Hamzah Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid III, halaman 333).
Kendati demikian, para jemaah diberikan ruang untuk menjaga kebersihan diri. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mandi secara rutin serta menggunakan sabun yang tidak mengandung aroma wangi. Bahkan, penggunaan sabun yang mengandung antiperspirant tanpa pewangi dapat membantu mengurangi produksi keringat tanpa melanggar ketentuan ihram.
Sebagai alternatif, seseorang yang tengah berihram juga dapat menggunakan deodorannya setelah mandi sebelum berniat ihram. Dengan cara ini, deodoran telah digunakan sebelum masuk ke dalam keadaan ihram sehingga tidak termasuk pelanggaran larangan memakai wewangian saat ihram berlangsung.
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri dalam kitabnya menganjurkan agar jemaah bersikap hati-hati dengan menghindari sabun beraroma, karena aroma tersebut umumnya memang ditambahkan untuk tujuan wewangian:
وَلَا يَغْتَسِلُ بَعْدَ الْإِحْرَامِ بِالصَّابُونِ الَّذِي لَهُ رَائِحَةٌ؛ لِأَنَّهَا وُضِعَتْ فِيهِ بِقَصْدِ الطِّيبِ أَوْ قُصِدَ بِهَا غَرَضَانِ: التَّنَظُّفُ وَالتَّطَيُّبُ، وَالْأَوْلَى لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَحْتَاطَ وَيَسْتَعْمِلَ الصَّابُونَ الَّذِي لَيْسَ لَهُ رَائِحَةٌ
Artinya: “Tidak diperkenankan seseorang mandi setelah ihram dengan sabun yang memiliki aroma wangi, karena aroma itu sengaja ditambahkan untuk tujuan wewangian atau setidaknya dimaksudkan untuk dua tujuan sekaligus, yakni membersihkan dan memberi keharuman. Sehingga, yang lebih utama bagi orang yang sedang berihram adalah bersikap hati-hati dengan menggunakan sabun yang tidak memiliki aroma wangi.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis Fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah: Dar al-Minhaj], halaman 342).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggunakan deodoran saat ihram hukumnya tidak diperbolehkan karena umumnya mengandung wewangian yang berfungsi menyamarkan bau tubuh.
Namun, jemaah haji tetap dapat menjaga kebersihan dengan melaksanakan mandi serta menggunakan cairan yang mengandung antiperspirant untuk mengurangi keringat, atau memilih sabun yang tidak memiliki aroma wangi. Langkah alternatif lainnya yang dapat ditempuh oleh seseorang yang tengah berihram ialah menggunakan deodorannya setelah mandi sebelum berniat ihram.
Oleh karenanya, menghindari penggunaan deodoran beraroma dan beralih pada opsi yang lebih aman menjadi pilihan bijak agar ibadah ihram dinilai sah sekaligus tetap menjaga kenyamanan selama melakukan manasik. Wallahu a’lam bisshawab.










