Aturan Baru Rokok Dinilai Ancam Industri Kretek, Ini Dampaknya
JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) menghadapi ketidakpastian kebijakan menyusul rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan elektrik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kretek nasional.
Ketentuan larangan bahan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 432 PP 28/2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk merinci lebih lanjut jenis bahan yang dilarang, termasuk sejumlah bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.
Kebijakan ini menuai perhatian pelaku industri karena Indonesia dikenal sebagai pasar yang 97 persen didominasi rokok kretek, yang bergantung pada racikan tembakau dan cengkeh sebagai ciri khas produk.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai berbagai kebijakan fiskal dan nonfiskal yang muncul belakangan ini, seperti kenaikan cukai, wacana kemasan polos, hingga larangan bahan tambahan, berpotensi menekan industri secara signifikan.
“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Henry juga menyoroti belum adanya infrastruktur pengujian yang memadai, seperti laboratorium terakreditasi, untuk menguji bahan tambahan yang dilarang. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi produsen legal.
“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk memastikan kebijakan berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau kepentingan tertentu,” tambahnya.
Ia menambahkan, larangan bahan tambahan berbasis rempah berpotensi menghilangkan identitas kretek sekaligus berdampak pada jutaan pihak yang bergantung pada industri tersebut.
“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tetapi juga hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” katanya.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, juga menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi terhadap perekonomian, terutama pada penyerapan komoditas lokal.
“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menekan nilai ekonomi komoditas lokal.
Esther juga menilai kebijakan yang hanya berfokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dapat mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal.
Menurutnya, kebijakan terkait IHT perlu dirumuskan secara terkoordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan, guna menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, dan penerimaan negara.










