Polisi Sikat Perusak Mangrove di Riau, Sita Ribuan Karung Arang Bakau

Polisi Sikat Perusak Mangrove di Riau, Sita Ribuan Karung Arang Bakau

Berita Utama | okezone | Rabu, 6 Mei 2026 - 16:51
share

JAKARTA - Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah Kepulauan Meranti. Polisi mengamankan ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri beserta dua pemilik dapur ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Hasil penyelidikan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu 25 April 2026.

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 580 karung arang bakau. Barang bukti itu diketahui telah siap dikirim ke luar negeri.

“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).

 

Melalui pengungkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan ke dua dapur arang ilegal, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan meter kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.

Ade menegaskan seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Menurutnya, praktik ilegal ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kini, perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.

Topik Menarik