Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar

Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar

Berita Utama | okezone | Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (63.146.939.000). Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik PT Blueray lolos dari kontrol kepabeanan. Hal itu dilakukan bersama Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," sambungnya. 

 

Adapun, pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

JPU menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan agar pejabat tersebut memuluskan kepentingan perusahaan ketiga terdakwa yang dimaksud. "Pemberian tersebut dimaksudkan agar Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

JPU merincikan, fasilitas hiburan yang diberikan senilai Rp1.450.000.000 dan barang mewah terdiri dari jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total suap yang diberikan ketiga terdakwa kepada pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000.

Atas perbuatannya, para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik