Bunuh Pendulang Emas di Yahukimo, Satu Anggota Jaringan KKB Jadi Tersangka
JAKARTA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo, terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan, dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami keterangan dua orang yang diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026, masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Keduanya diperiksa secara intensif untuk mengungkap keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut. Namun, ia disebut pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan ini masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatannya.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap MS, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui telah bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan aktif dalam berbagai kegiatan kelompok di wilayah Yahukimo.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi serta pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik mengaitkan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.
Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 7 April 2025.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil gelar perkara, MS alias BS alias MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap kasus secara terang.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap tindak pidana secara jelas dan profesional, berbasis alat bukti yang kuat, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.










