Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ekonomi | okezone | Jum'at, 1 Mei 2026 - 20:21
share

JAKARTA – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran pengguna jalan. Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika kendaraan menerobos palang pintu dan tertabrak kereta api yang sedang melintas, menimbulkan korban jiwa serta luka-luka.

Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai persoalan ini belum tuntas karena sistem keselamatan di perlintasan sebidang masih belum optimal.

“Masalah di perlintasan sebidang adalah persoalan pelik yang hingga kini masih menjadi momok dan belum terselesaikan secara menyeluruh,” ujar Joni, Jumat (1/5/2026).

Tanggung Jawab Pengemudi Kendaraan

Joni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

Dengan aturan tersebut, pengemudi yang menerobos palang pintu dinilai lalai dan melanggar hukum.

“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Jika pengemudi menerobos palang, maka tanggung jawab utama atas kecelakaan berada pada pengemudi tersebut,” jelasnya.

Pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab terhadap Penumpang Kereta

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Joni menjelaskan bahwa KAI wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang selama masa perjalanan.

“Tanggung jawab itu mencakup biaya pengobatan bagi penumpang yang luka, santunan bagi korban meninggal, hingga penggantian barang yang rusak akibat kecelakaan,” ujarnya.

Namun, KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas korban dari pihak pengemudi kendaraan, kecuali jika terbukti terdapat kelalaian dari pihak operator kereta.

Tiga Solusi Tekan Kecelakaan

Untuk menekan angka kecelakaan, Joni mengusulkan tiga langkah utama, yakni perbaikan infrastruktur, penegakan hukum, dan perubahan budaya masyarakat.

1. Infrastruktur

Evaluasi perlintasan sebidang perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah dan KAI. Solusinya dapat berupa pembangunan flyover atau underpass, peningkatan sistem keselamatan, hingga penutupan perlintasan ilegal.

“Saya menyambut baik kebijakan Presiden yang akan menggelontorkan dana sekitar Rp4 triliun untuk membenahi perlintasan sebidang,” kata Joni.

Menurutnya, solusi paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang berisiko tinggi.

2. Penegakan Hukum

Penindakan tegas terhadap pelanggar dinilai penting untuk memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin pengguna jalan.

3. Perubahan Budaya

Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam keselamatan di perlintasan sebidang.

“Budaya menerobos palang pintu masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama,” tegas Joni.

Angka Kecelakaan Masih Tinggi

Joni mengungkapkan, angka kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan masih tergolong tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia. Tahun 2023 meningkat menjadi 274 kejadian dengan 94 korban meninggal. Pada 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal, sementara pada 2025 tercatat sekitar 171 kejadian dengan 106 korban meninggal dunia.

“Angka ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa persoalan perlintasan sebidang belum tertangani secara optimal,” ujarnya.

Topik Menarik