Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Dirut KAI

Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Dirut KAI

Ekonomi | okezone | Kamis, 30 April 2026 - 21:03
share

JAKARTA - Mengintip kisaran gaji dan tunjangan Dirut KAI.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin, menjadi sorotan usai terjadi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Mengenakan kemeja putih, Bobby memilih diam di peron dan memandangi proses evakuasi korban yang masih berlangsung di tengah suasana mencekam dan penuh duka.

Momen tersebut diabadikan sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa (28/4/2026) dini hari, tak lama setelah kunjungan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta utusan khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Di tengah sorotan tersebut, gaji dan tunjangan Dirut KAI juga menjadi perhatian. Bobby diperkirakan mendapatkan gaji sekitar Rp200 juta per bulan. Penetapan besaran gaji direksi diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Setiap tahun, peraturan ini mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir terdapat pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 yang merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014. Meski demikian, selama lima tahun terakhir, struktur penetapan gaji direksi KAI relatif sama.

Gaji Direktur Utama: 100. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang mendapat persetujuan dari Menteri BUMN.

Tunjangan: Tunjangan Hari Raya (satu kali gaji), asuransi purna jabatan (premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25 dari gaji setiap tahun), dan tunjangan perumahan (Rp25.000.000 per bulan) berdasarkan PER-13/MBU/09/2021, dengan besaran diatur oleh perusahaan.

Fasilitas lainnya: Fasilitas kendaraan (satu unit beserta biaya pemeliharaan dan operasional, dengan spesifikasi maksimum 3.500 cc), tunjangan kesehatan (asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan), serta fasilitas bantuan hukum.

Insentif khusus: Diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja dengan mempertimbangkan kontribusi dividen terhadap negara atau indikator lainnya yang ditetapkan dalam RUPS.

Topik Menarik