Aturan Outsourcing Segera Diumumkan Jelang May Day 2026

Aturan Outsourcing Segera Diumumkan Jelang May Day 2026

Ekonomi | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 18:56
share

JAKARTA - Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan aturan terkait sistem outsourcing dalam waktu dekat. Diketahui, penghapusan sistem outsourcing telah menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh atau May Day 2025.

"Aturan outsourcing sebentar lagi diumumkan, insyaallah sebelum May Day," kata Andi Gani dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Ia menduga aturan terkait outsourcing kemungkinan besar akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, menurut Andi, pemerintah dipastikan akan mengumumkannya paling lambat pada Kamis, 30 April 2026, atau satu hari menjelang May Day 2026.

Lebih lanjut, dalam sesi tanya jawab, Andi menyampaikan bahwa aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait aturan baru tersebut.

"Saya kasih gambaran secara garis besar, outsourcing akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023," ujarnya.

Di mana aturan tersebut nantinya akan memperketat sistem outsourcing. Bahkan, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang yang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu dan jenis pekerjaan. Selain itu, ada sanksi yang sangat tegas, termasuk pidana jika terjadi pelanggaran," tuturnya.

Topik Menarik