Kecam Kasus Kekerasan Anak, Menteri PPPA: 44 Persen Daycare Belum Punya Izin

Kecam Kasus Kekerasan Anak, Menteri PPPA: 44 Persen Daycare Belum Punya Izin

Gaya Hidup | okezone | Senin, 27 April 2026 - 18:08
share

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” kata Arifah dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

“Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” sambung dia.

Dari data KemenPPPA, sekitar 44 daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas. Hanya 30,7 yang memiliki izin operasional, sementara 12 memiliki tanda daftar dan 13,3 berbadan hukum.

“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar dia.

Evaluasi Pengawasan Daycare

Arifah menegaskan, kasus di Yogyakarta menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare. Ia juga mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ungkapnya.

Ia mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendorong koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare. Pemerintah juga mendorong peningkatan edukasi publik terkait pengasuhan anak yang aman serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” jelas dia.

Topik Menarik