Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Pelanggaran di Masjid Al-Aqsa, Desak Perlindungan Status Quo
JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara mayoritas Muslim, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pelanggaran berulang oleh otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam serta Kristen di Yerusalem.
“Khususnya terkait berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun resmi X, Jumat (24/4/2026).
Para Menlu menegaskan kembali bahwa tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Hal tersebut juga dinilai sebagai provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota tersebut.
“Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs suci Islam dan Kristen. Mereka menekankan pentingnya menjaga status tersebut dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” lanjut keterangan tersebut.
Lebih lanjut, para menteri menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, dinyatakan sebagai entitas hukum tunggal yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan masjid serta mengatur akses masuk ke dalamnya.
Pernyataan tersebut juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 permukiman baru. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024.
Para menteri turut mengecam kekerasan yang terus meningkat oleh para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina. Para menteri secara tegas juga menolak setiap upaya untuk menganeksasi wilayah tersebut atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa,” tegas pernyataan itu.
Tindakan-tindakan tersebut dinilai sebagai serangan disengaja terhadap kelangsungan negara Palestina serta implementasi Solusi Dua Negara. Hal ini dianggap merusak upaya perdamaian dan menghambat berbagai inisiatif yang bertujuan untuk deeskalasi serta memulihkan stabilitas kawasan.
Para menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moral mereka dengan mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat serta mengakhiri praktik-praktik ilegalnya. Mereka juga mendesak langkah konkret untuk mengintensifkan upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik berdasarkan Solusi Dua Negara.
“Menegaskan kembali dukungan penuh terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup pernyataan tersebut.









