Kasus DJKA Disorot, Hakim Diimbau agar Tak Berpolitik di Ruang Sidang

Kasus DJKA Disorot, Hakim Diimbau agar Tak Berpolitik di Ruang Sidang

Terkini | okezone | Selasa, 7 April 2026 - 21:19
share

JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, mengimbau para hakim untuk tidak berpolitik saat menangani perkara. Hakim diingatkan agar menjaga wibawa dan menjunjung marwah pengadilan dengan bersikap netral serta independen.

Hal itu disampaikan Adib terkait para hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatera Utara. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di pengadilan.

“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, maupun hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurut Adib, seorang hakim tidak boleh memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kekhawatiran ini muncul setelah mencermati jalannya persidangan kasus korupsi DJKA, di mana salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana hasil rasuah untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

Adib menekankan, bahwa hakim harus objektif dan jernih dalam memimpin jalannya sidang. Ia mengingatkan agar hakim tidak memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang dapat mengaburkan independensi.

"Jika hakim berpolitik di ruang sidang, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam memutus perkara, seorang hakim juga harus terbebas dari pengaruh opini publik maupun intervensi politik," pungkasnya.

Topik Menarik