Digerebek di Depan Rumah Makan, 2 Pengedar Ini Nekat Bawa 10 Kg Ganja
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait tindak pidana narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Polisi turut menyita barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja.
“Mengamankan dua tersangka berinisial A (29) dan A (28) di daerah Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 10 kg ganja,” kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 20.06 WIB, di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu karung berisi 10 paket ganja dengan total berat 10 kg yang dilakban berwarna cokelat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.










