Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar Terkait Kasus PT DSI, Penasihat Ahli Kapolri: Upaya Lindungi Uang Korban
JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan dugaan penggelapan, dan penipuan dalam penyaluran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp300 miliar.
Penasihat Ahli Kapolri, Edi Hasibuan mengapresiasi, kinerja Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Kita mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, yang menangani kasus penipuan dan penggelapan ini. Kasus tersebut merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun," kata Edi kepada Okezone, Jumat (13/3/2026).
Direktur Eksekutif Lemkapi itu juga menilai, kasus penipuan tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Edi, berbagai upaya terus dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Berdasarkan laporan dari para korban masyarakat terkait kasus PT DSI, Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset perusahaan tersebut dengan nilai ratusan miliar rupiah. Aset yang disita meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang hingga uang tunai.
"Kita patut memuji kinerja Bareskrim Polri yang terus bekerja untuk melindungi, dan menyelamatkan harta benda masyarakat dari pelaku kejahatan," ujar Edi yang juga merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012–2016.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum, dengan memberikan informasi kepada penyidik apabila mengetahui aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut. Ia juga berharap dengan dukungan masyarakat, seluruh harta korban yang terkait kasus ini dapat diselamatkan.










