PP Tunas Resmi Berlaku, Pakar: Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua
JAKARTA – Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya menilai, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran aktif orang tua tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.
Hal tersebut disampaikan Alfons menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi tersebut telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Alfons menjelaskan, kebijakan tersebut hadir sebagai respons terhadap tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Eks Pejabat Kemnaker Akui Ada ‘Uang Terima Kasih’ untuk Percepat Sertifikat K3
Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
Tak hanya itu, rata-rata anak Indonesia menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.
Menurut Alfons, kondisi ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman.
Namun di sisi lain, anak-anak juga berpotensi menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
“Ancaman yang sering muncul antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak,” jelasnya.
Aturan Batas Usia Akses Digital
Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia penggunaan layanan digital.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak serta harus berada dalam pengawasan orang tua. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.
Sementara anak usia 13–15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, namun harus mendapatkan persetujuan serta pendampingan dari orang tua. Pada tahap ini, platform digital diwajibkan melakukan kurasi konten sesuai usia pengguna.
Adapun remaja usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital berisiko tinggi, namun tetap melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.
“Pengaturan ini dimaksudkan agar anak mengenal dunia digital secara bertahap sesuai tingkat kedewasaan mereka,” kata Alfons.
Platform Digital Wajib Lindungi Anak
Selain mengatur batas usia, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat,m enyaring konten berbahaya secara aktif,menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, dan serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua (parental control).
Perusahaan digital juga dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan atau analisis algoritma yang berorientasi pada keuntungan bisnis.
“Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital,” ujar Alfons.
Menurut Alfons, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi. Dukungan dari berbagai pihak juga sangat diperlukan.
Orang tua diharapkan aktif membimbing anak saat menggunakan internet dan meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga. Sekolah juga perlu memasukkan pendidikan literasi digital dalam proses pembelajaran.
Sementara pemerintah memiliki peran dalam mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi aturan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” pungkasnya.









