Dukung SKB 7 Menteri, Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal untuk Pendidikan

Dukung SKB 7 Menteri, Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal untuk Pendidikan

Nasional | sindonews | Jum'at, 13 Maret 2026 - 11:57
share

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Dunia Pendidikan. Menurut Nurul, kebijakan tersebut merupakan langkah penting agar pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di sekolah tidak berjalan tanpa arah.

Nurul menilai, regulasi yang mengatur penggunaan AI sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dibutuhkan agar teknologi benar-benar menjadi alat belajar, bukan sekadar jalan pintas bagi siswa dalam menyelesaikan tugas.

"Kita mendukung kebijakan SKB tujuh menteri ini karena teknologi AI memang tidak bisa dihindari. Tetapi penggunaannya harus diarahkan agar mendukung proses pembelajaran dan tidak justru mengurangi kemampuan berpikir kritis anak-anak," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga: 7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI

Pemerintah sebelumnya menetapkan pedoman pemanfaatan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal melalui keputusan bersama tujuh kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno. Dalam kebijakan tersebut, penggunaan AI instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan secara langsung untuk kebutuhan pembelajaran di tingkat SD hingga SMA, guna menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif siswa.Nurul menilai, pendekatan ini tepat karena teknologi AI generatif dapat memberikan jawaban instan yang berpotensi membuat siswa melewati proses berpikir dan analisis. Menurutnya, pendidikan tetap harus menempatkan proses belajar sebagai prioritas utama.

"Anak-anak tetap harus belajar memahami konsep, bukan hanya mendapatkan jawaban cepat dari mesin. Teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti proses berpikir," ujarnya.

Di sisi lain, Nurul juga mendorong pengembangan platform AI yang dibangun dengan konteks dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Ia menilai penguatan ekosistem AI nasional penting agar Indonesia tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi dari luar negeri.

Salah satu contoh yang menurutnya patut didorong adalah pengembangan platform AI lokal seperti yang dikembangkan oleh Indosat Ooredoo Hutchison melalui aplikasi Sahabat-AI.

"Kita perlu mendorong AI yang benar-benar memahami bahasa, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Jadi tidak hanya bergantung pada platform global, tetapi juga mengembangkan teknologi yang relevan dengan kondisi nasional," kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.Baca Juga: Guru di Era AI dan Tantangan Memanusiakan Pendidikan

Nurul menambahkan, pengembangan AI lokal juga membuka peluang bagi talenta digital Indonesia untuk berinovasi dan membangun ekosistem teknologi nasional yang lebih kuat. Dia berharap kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan AI di pendidikan dapat berjalan seiring dengan penguatan industri teknologi dalam negeri, sehingga generasi muda Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta inovasi digital di masa depan.

Diketahui, pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.Menko PMK Pratikno mengatakan, pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak. "Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya," ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dikutip dari laman Komdigi.

Pratikno menjelaskan, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.

"Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu, kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka," ujar Meutya.

Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. "Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," ujarnya.

Topik Menarik