Selesai Diperiksa KPK, Japto: Tanya Penyidik, Saya Hanya Penuhi Tanggung Jawab

Selesai Diperiksa KPK, Japto: Tanya Penyidik, Saya Hanya Penuhi Tanggung Jawab

Nasional | okezone | Selasa, 10 Maret 2026 - 15:55
share

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan pantauan, Japto keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan batik cokelat yang dipadukan dengan jaket hitam sekitar pukul 13.26 WIB. Secara total, ia diperiksa penyidik selama sekitar 4,5 jam sejak kedatangannya pada pukul 09.00 WIB.

Japto enggan memberikan keterangan atau menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di halaman gedung KPK, termasuk ketika disinggung mengenai penyitaan 11 mobil miliknya oleh KPK.

“Jangan tanya sama saya dong. Tanya penyidik,” ujar Japto kepada awak media.

Ia menegaskan, bahwa kedatangannya ke KPK semata untuk memenuhi tanggung jawab hukum.

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” tegas Japto sambil berjalan menuju mobilnya.

Setelah itu, Japto meninggalkan awak media dan masuk ke mobil berwarna hitam.

 

Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Japto.

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi dugaan aliran dana gratifikasi tersebut.

“Nah ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi,” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 mobil serta sejumlah barang lainnya.

“Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).

Topik Menarik