Dicecar Jaksa soal Zoom Tak Boleh Direkam, Nadiem: Memang di Kejaksaan Direkam?

Dicecar Jaksa soal Zoom Tak Boleh Direkam, Nadiem: Memang di Kejaksaan Direkam?

Nasional | okezone | Selasa, 10 Maret 2026 - 17:13
share

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan rapat daring melalui Zoom di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak diperbolehkan untuk direkam.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Nadiem dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Awalnya, jaksa mempertanyakan kebiasaan rapat daring di kementerian tersebut yang tidak diperbolehkan untuk direkam.

“Memang Saudara kalau Zoom, lazim tidak boleh direkam atau bagaimana?” tanya jaksa di persidangan.

“Semua Zoom meeting, Pak. Tidak direkam,” jawab Nadiem.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah rapat tersebut juga tidak menggunakan video atau rekaman.

“Tidak ada videonya? Tidak boleh direkam?” tanya jaksa lagi.

 

“Sama dengan meeting biasa, Pak. Meeting non-Zoom pun tidak direkam,” jawab Nadiem.

Jaksa kemudian mendalami apakah larangan tersebut merupakan kebiasaan atau kebijakan tertentu di lingkungan kementerian.

“Kebiasaannya seperti itu?” tanya jaksa.

Nadiem lalu menanggapi dengan mempertanyakan praktik rapat internal di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Kalau Bapak meeting internal di kejaksaan juga direkam, pakai video?” tanya Nadiem.

Jaksa menjawab bahwa rapat internal di Kejaksaan Agung diperbolehkan untuk direkam.

“Boleh (direkam),” jawab jaksa.

“Bukan boleh, direkam atau tidak?” tanya Nadiem kembali.

“Direkam saja. Rekam,” jawab jaksa.

 

Mendengar jawaban tersebut, Nadiem mengaku terkejut dan menilai pada umumnya rapat internal tidak direkam.

“Meeting internal direkam? Saya rasa hampir semua orang kalau meeting internal itu tidak direkam, Pak,” ujar Nadiem.

Perdebatan tersebut kemudian dipotong oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, yang meminta saksi fokus menjawab pertanyaan terkait alasan rapat Zoom tidak direkam.

“Ya, saya kira pertanyaannya kepada saksi adalah, pada saat Saudara Zoom, apa alasan sehingga tidak diperbolehkan merekam?” tanya hakim.

Nadiem kemudian menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan standar dalam rapat daring di lingkungan kementeriannya.

“Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom, tidak direkam,” tandas Nadiem.

Topik Menarik