Pemprov DKI Jakarta Hadirkan E-Reklame, Bayar Pajak Reklame Jadi Makin Praktis
JAKARTA — Saat ini, mobilitas masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat kian meningkat. Seolah memiliki waktu kosong untuk memenuhi kewajiban administrasi termasuk kewajiban perpajakan daerah menjadi tantangan tersendiri. Karenanya, kebutuhan akan pelayanan publik yang praktis dan responsif menjadi semakin penting.
Bagi para wajib pajak di Jakarta tak perlu khawatir lagi. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah, salah satunya E-Reklame.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, layanan E-Reklame menghadirkan kemudahan pengurusan Pajak Reklame secara online sehingga wajib pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame,” ucapnya.
Layanan di E-Reklame
Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.
Melalui E-Reklame, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai layanan secara daring, antara lain:
- Pendaftaran reklame baru
- Pembetulan reklame
- Pembatalan reklame
- Pengurangan reklame
- Pembayaran secara angsuran
- Pemindahbukuan reklame
- Perpanjangan reklame
- Pendaftaran biro reklame
- Perpanjangan biro reklame
- Penutupan reklame
- Penetapan reklame otomatis
- Simulasi perhitungan pajak reklame
Beragam fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses administrasi perpajakan.
Komitmen Transformasi Digital Berkelanjutan
Melalui E-Reklame, seluruh proses pengurusan dapat dilakukan secara digital. Dokumen pendukung cukup disiapkan dalam bentuk soft file dan diunggah sesuai ketentuan sistem, tanpa perlu mencetak atau menyerahkan berkas fisik. Layanan ini tidak hanya memangkas waktu dan antrean, tetapi juga membantu menghemat biaya serta tenaga.
Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan. Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses yang lebih efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.
Dengan memanfaatkan E-Reklame, pengurusan Pajak Reklame menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Kehadiran E-Reklame merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan inovasi digital di bidang perpajakan daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif.










