Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun: Salah Baca SPT
JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
1. Penjelasan Nadiem
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 5 Maret kemarin. Jaksa mengungkap bukti dari SPT Pajak yang menunjukkan Nadiem Makarim diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun, yang disinyalir berkaitan dengan proyek tersebut.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya," kata Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam sidang sudah terbukti mengenai kenaikan saham miliknya. Ia mengaku sudah memiliki saham sejak 2025.
"Tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.
Nadiem menjelaskan, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang diterimanya, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015. Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Ia menambahkan, 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.
Nadiem juga membantah soal penjualan saham pada 2022. Ia menjelaskan, Bursa Efek Indonesia (IDX) memberlakukan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama 8 bulan setelah IPO. "Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," tegasnya.
Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp809 miliar, Nadiem juga menepisnya karena angka tersebut tidak tercantum di dalam SPT miliknya. Ia memastikan seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka.
"Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK,” tutur Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










