Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran

Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran

Nasional | sindonews | Senin, 9 Maret 2026 - 20:27
share

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Idulfitri 1447 H. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.

"Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran," tegasnya, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan temuan saat reses DPR, para guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG masih tertunda alias tidak tepat waktu. Abidin Fikri mendesak Kemenag mempercepat verifikasi data Simpatika agar 405.438 guru madrasah dapat hak bulanan mereka tanpa menunggu Lebaran tiba.

Meski pencairan tahap 3 dan 4 Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berlangsung hari ini, proses bertahap ini harus dipercepat agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama yang honornya masih rendah.

Baca Juga: Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat"Komisi VIII tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TPG bagi guru madrasah mulai disalurkan secara bertahap. Pencairan dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi para guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan, pihaknya terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.

"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," ujar Amien Suyitno, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, bagi guru yang SKAKPT-nya telah diterbitkan, proses pencairan tunjangan profesi sudah mulai berjalan secara bertahap. Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih menjalani proses finalisasi administrasi sebelum SKAKPT mereka diterbitkan pada tahap berikutnya.

Topik Menarik