Polri Serahkan Rp58 Miliar Pencucian Uang Judol ke Kejaksaan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan menuturkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.
Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan yang berasal dari transaksi 132 website judi online, dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Bareskrim kemudian melakukan penyitaan dana Rp142.017.116.090 dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening.
“Saat ini, 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan.
Selain itu, terdapat satu LHA yang telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE, dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.
Adies Kadir Resmi Dilantik Jadi Hakim MK
“Dalam penanganan perjudian online ini kita melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini kami melaporkan atau mempublikasikan terkait hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” tutur Himawan.
“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” pungkasnya.









