Korupsi Chromebook, Bos Dell soal Disebut Diperkaya Rp112 Miliar: Hitungan dari Mana

Korupsi Chromebook, Bos Dell soal Disebut Diperkaya Rp112 Miliar: Hitungan dari Mana

Nasional | okezone | Kamis, 5 Maret 2026 - 15:12
share

JAKARTA - Direktur PT Dell Indonesia Alexander Vidi Firdaus, menyatakan tidak tahu menahu perihal pihaknya diperkaya Rp112 miliar sebagaimana termuat dalam surat dakwaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebaliknya, ia mengaku mengalami kerugian dalam proyek tersebut.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

"Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus, Pak," kata Alex.

Mendengar hal tersebut, advokat Nadiem kembali menyebutkan bahwa di surat dakwaan PT Dell diperkaya Rp112 miliar. Alex mengaku heran dari mana hitungan angka diperkaya tersebut berasal.

"Nah itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP semua dokumen sudah diambil. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP, tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil semua dokumen, Pak," ujarnya.

"Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak," sambungnya.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020–Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama pihak lain.

Topik Menarik