Hakim di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!
JAKARTA - Tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim pun mengingatkan agar para pihak tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.
"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib. Ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan. Ini bukan acara talk show televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi atau saling memotong pembicaraan orang," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Kamis (5/3/2026).
Hakim mengingatkan agar tim pengacara Gus Yaqut selaku pemohon dan tim biro hukum KPK selaku termohon bersikap tertib dalam sidang, khususnya saat ahli memberikan keterangannya. Pasalnya, setiap pihak bakal diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli.
"Kesempatan pertama kuasa pemohon. Ketika kuasa pemohon sedang bertanya, kuasa termohon saya larang interupsi. Ketika kuasa termohon merasa ada yang janggal atau menurut saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan," tutur hakim.
Dalam sidang kali ini, tim pengacara Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli. Mereka adalah ahli hukum keuangan publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali, dan ahli hukum tata negara dari UGM bernama Oce Madril.
Kepada ahli, hakim pun berpesan untuk tetap bersikap netral dalam memberikan pendapatnya. "Sebagai pembukaan, hari ini kita akan periksa tiga ahli. Ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk menjaga netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara meskipun dihadirkan pemohon," imbuh hakim.









