185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pramono: Tak Ada Toleransi, Tindak Tegas!
JAKARTA – Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas pengelola lapangan padel yang belum melengkapi dokumen perizinan. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi hal penting yang harus dijaga secara konsisten. Pemprov DKI juga tidak akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ketertiban pembangunan di Jakarta itu penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 397 lapangan padel di Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 lapangan diketahui belum mengantongi dokumen PBG.
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel tidak memiliki PBG," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, Rabu (25/2/2026).
Vera menjelaskan, tanpa dokumen PBG, pengelola tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF menjadi bukti bahwa bangunan atau lapangan padel tersebut layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF," tegasnya.










