5 Fakta Pemecetan Dokter Spesialis Anak yang Diungkapkan IDAI
JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengecam keputusan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin atas keputusan mutasi-pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso, dokter Hikari Ambara Sjakti, dokter Fitri Hartanto, dan dokter Risky Ardiansyah. Apa saja poin pentingnya?
Sejumlah dokter anak dari seluruh Indonesia berkumpul mengenakan pakaian hitam sebagai bentuk solidaritas terhadap empat anggota IDAI dan mengutuk keputusan Menkes Budi Gunadi. Berikut ini fakta-fakta seperti dirangkum Rabu (25/2/2026).
1. 4 Anggota IDAI Dipecat
Ada 4 anggota IDAI yang dimutasikan hingga dipecat dari tempat kerjanya. Sebetulnya semuanya hanya ingin menunjukan integritas profesinya. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia Aryono Hendarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
2. Latar Belakang Pemecatan
Aryono mengatakan tindakan mutasi dan pemecatan oleh Menkes imbas sikap kritis para empat dokter spesialis dalam keterlibatakan Kementerian Kesehatan di pembentukan kolegium profesi kedokteran. Namun, sikap kritis tersebut justru mengakibatkan tindakan mutasi hingga pemecatan pada 4 dokter spesialis tersebut.
3. Menjaga Marwah
Menurut Aryono, para dokter tersebut mencoba untuk menjaga marwah kolegium yang memang mempunyai tugas untuk menjaga kualitas pendidikan, dan menjaga keselamatan pasien.
4. Mutasi-Pemecatan dr Pimprim
Sementara itu, dr. Piprim pun menegaskan pengecam IDAI pada keputusan Menkes Budi terkait mutasi-pemecatan yang turut menimpanya. Ia menegaskan prosedur mutasi tidak benar dan merujuk pada abusive power.
"Saya tidak masalah ditugaskan di mana saja. Tapi prosedur mutasinya yang jadi masalah. Saya tidak ingin teman-teman saya mengalami premanisme birokrasi,” jelas dr. Piprim.
5. Solidaritas Para Dokter IDAI
Lebih lanjut, para pengurus IDAI kompak menyampaikan pernyataan sikap kepada Kementerian Kesehatan. Adapun tuntutan utama berupa segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan pemberhentian yang dinilai tidak berdasar hukum dan mengembalikan para dokter anak ke tempat pengabdian mereka.










