Soal Usulan IMF, Purbaya Tak Bakal Naikkan Pajak Karyawan

Soal Usulan IMF, Purbaya Tak Bakal Naikkan Pajak Karyawan

Ekonomi | okezone | Rabu, 18 Februari 2026 - 19:29
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan kondisi fiskal Indonesia saat ini dalam batas aman. Sehingga tidak perlu menaikkan pajak kelas pekerja demi menjaga defisit di bawah 3 persen seperti yang diusulkan Dana Moneter Internasional atau IMF.

"Saya bilang sebelum ekonominya (Indonesia) kuat, kami tidak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Purbaya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana menutup kebocoran penerimaan pajak. Optimalisasi penerimaan pajak disebutnya bakal berkorelasi baik dengan fundamental perekonomian nasional.

"Kami akan eksentrikasi tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga 3 persen (defisit) itu bisa dihindari secara otomatis," kata Purbaya.

Adapun IMF mengilustrasikan kenaikan pajak penghasilan karyawan secara bertahap sebagai alternatif pembiayaan investasi publik nasional. Skenario ini tercantum dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”.

IMF memprediksikan pemerintah bisa mengerem investasi publik senilai 0,25 persen sampai 1 persen produk domestik bruto dalam setidaknya 20 tahun ke depan. Dalam tahapan menjaga pelebaran defisit, IMF memasukkan instrumen penerimaan negara melalui penyesuaian nilai pajak penghasilan karyawan.

 

Adapun Purbaya sempat menyatakan bahwa defisit APBN pada tahun lalu yang menyentuh 2,92 persen terhadap PDB merupakan dampak dari berbagai stimulus fiskal untuk mendorong perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 itu menuturkan, anggaran yang dikeluarkan ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Di antaranya program bantuan sosial (bansos) hingga magang berbayar.

Topik Menarik