Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di IKN

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di IKN

Ekonomi | okezone | Rabu, 18 Februari 2026 - 21:03
share

JAKARTA – Ini rincian gaji dan tunjangan PNS di IKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan gaji PNS yang diterima di sana lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Para PNS khusus yang berdinas di IKN mendapatkan komponen tambahan gaji seperti tunjangan pionir. Tambahan komponen ini yang membuat gaji PNS di IKN lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.

Sementara itu, gaji dan tunjangan PNS di IKN yang bekerja di Badan Otorita juga telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hak keuangan adalah hak yang diterima oleh pegawai dalam struktur organisasi di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara berupa gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ASN.

Pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.

 

Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan/atau disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Fasilitas lainnya bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas dan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai diberikan dengan memperhitungkan besaran tunjangan kinerja yang telah diterima dari instansi induk sebelum Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini diundangkan.

Demikian rincian gaji dan tunjangan PNS di IKN.

Topik Menarik