Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany & Co Mencuat, Purbaya: Usut Tuntas!

Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany & Co Mencuat, Purbaya: Usut Tuntas!

Ekonomi | okezone | Minggu, 15 Februari 2026 - 12:15
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum internal Bea Cukai dengan gerai perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co. Dugaan ini mencuat menyusul temuan ketidaksesuaian administrasi pada barang-barang impor bernilai tinggi di toko tersebut.

Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri aktor-aktor yang bermain di balik dugaan pelanggaran ini.

“Sepertinya ada indikasi (kongkalingkong). Nanti kita telusuri siapa yang terlibat,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara dikutip, Minggu (15/2/2026).

Purbaya menduga bahwa indikasi kerja sama ilegal tersebut kemungkinan besar melibatkan pejabat lama sebelum kebijakan rotasi besar-besaran dilakukan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan bahwa pergantian personel yang dilakukannya merupakan langkah awal untuk membersihkan institusi.

“Pejabat baru sudah saya rotasi. Kita lihat nanti bagaimana prosesnya sesuai aturan,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel tiga butik Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). 

 

Operasi ini difokuskan pada pengecekan barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang disinyalir belum dilaporkan secara resmi.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan audit mendalam untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kami melakukan operasi terkait barang bernilai tinggi yang diduga belum diberitahukan dalam dokumen impor,” ujar Siswo dalam keterangan resminya.

Siswo menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan keakuratan data administratif antara apa yang dipajang di gerai dengan apa yang dilaporkan ke negara.

“Kami melakukan pengumpulan dan pencocokan data barang di store dengan dokumen yang telah dilaporkan saat pemasukan barang ke Indonesia,” jelasnya.

Apabila hasil penelitian membuktikan adanya barang yang tidak terdaftar, Tiffany & Co terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sanksi administrasi tersebut berupa denda mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari nilai kekurangan pembayaran pajak atau bea masuk.

Siswo menyatakan bahwa seluruh barang mewah di dalam brankas telah disegel dan pihak manajemen diwajibkan memberikan klarifikasi. 

Dia juga tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan menyasar merek perhiasan mewah lainnya.

Topik Menarik