Utang Indonesia Naik Tembus Rp9.637 Triliun, Nyaris 50 dari PDB
Posisi utang pemerintah Indonesia per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp9.637,90 triliun. Angka ini setara dengan 40,46 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dirilis Jumat (13/2/2026), jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp229,26 triliun dibandingkan posisi akhir September 2025.
"Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dikutip Minggu (15/2/2026).
Baca Juga:Purbaya: Ekonomi Indonesia Akan Alami Ekspansi sampai 2033
Purbaya menjelaskan kenaikan rasio utang hingga nyaris menyentuh 50 tersebut merupakan konsekuensi dari tekanan perlambatan ekonomi yang melanda sepanjang tahun 2025. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut masih dalam batas aman karena di bawah ambang batas 60 persen PDB sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menegaskan bahwa penambahan utang adalah langkah sadar pemerintah untuk mencegah Indonesia terjatuh ke dalam krisis ekonomi yang lebih parah. Struktur utang pemerintah tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama yakni Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 dan Pinjaman sebesar Rp1.250,67 triliun atau 12,98.
Baca Juga:APBN Bayar Utang Whoosh Rp1,2 Triliun per Tahun, Ekonom: Efeknya Puluhan Tahun
Meskipun terjadi peningkatan volume utang, pemerintah meyakini bahwa langkah ini menjadi bantalan agar stabilitas nasional tetap terjaga. Penambahan utang dinilai lebih baik daripada membiarkan ekonomi kontraksi tanpa arah, yang justru dapat membahayakan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pemerintah berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal seiring dengan pulihnya momentum pertumbuhan.









