Dituntut 18 Tahun Bui, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo
JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menilai tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan. Ia menyebut, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang menyatakan dirinya tidak terlibat.
"Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya," ujar Kerry usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Meski demikian, Kerry berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara objektif dan jernih. "Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ujarnya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kerry dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.










