Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai

Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai

Nasional | sindonews | Jum'at, 13 Februari 2026 - 20:39
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar pecahan mata uang asing. Uang itu disita saat penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Budi mengatakan, uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing. "Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit," terang Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Setoran Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Bea Cukai

Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. "Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," pungkasnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Topik Menarik