Respons Praperadilan Gus Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasar Alat Bukti Cukup
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak hukum yang ditempuh Gus Yaqut. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil," ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan. Salah satu tahapan yang tengah dilakukan adalah menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait status kuota haji yang dinyatakan masuk dalam lingkup keuangan negara.
“Saat ini penyidikan masih berprogres, termasuk menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak.
Sebelumnya, Gus Yaqut secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.










