Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, DPR memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan RUU Pilkada sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027. Apalagi, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mentatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada harus dipisah.
Dengan putusan itu, ia berkata, tahapan pemilu sudah semakin jelas. "Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/2/2026).
Dengan kondisi itu, kata dia, Komisi II DPR harus bergerak cepat, terutama karena pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu. Jika tak ada kepastian hukum, sambungnya, tahapan dan persiapan pemilu berisiko mengalami hambatan.
Baca juga: 106.000 Pasien Penyakit Kronis Penerima BPJS PBI Sudah Aktif Lagi Mulai Hari Ini
“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.Ia menambahkan, dinamika hukum juga masih sangat mungkin terjadi, terutama jika ke depan Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada. Karena itu, tegasnya, DPR memilih bersikap hati-hati namun tetap bergerak dalam koridor waktu yang tersedia.
“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya.










