Diperiksa Polisi sebagai Ahli, Leony Heran Roy Suryo Mendapat Kriminalisasi Atas Penelitiannya

Diperiksa Polisi sebagai Ahli, Leony Heran Roy Suryo Mendapat Kriminalisasi Atas Penelitiannya

Nasional | sindonews | Rabu, 11 Februari 2026 - 13:04
share

Penggugat Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Leony Lidya dihadirkan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Lidya pun bakal membeberkan tentang software engineering.

"Saya hadir menjadi ahli, di mana bidang keahlian saya software engineering, information system, dan knowledge management. Semua bidang ini beserta pengalaman praktis saya itu terkait dan bisa diterapkan untuk memahami fenomena kontroversi dari ijazah Joko Widodo, yang pernah digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar di KPU," ujar Leony, Rabu (11/2026).

Leony heran mengapa Roy Suryo Cs sebagai peneliti malah mendapatkan kriminalisasi atas penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs. Roy Suryo Cs sejatinya meneliti tentang ijazah dan skripsi Jokowi, sebagaimana Rismon yang meneliti lembar pengesahan pada ijazah Jokowi.

Baca juga: MK Minta Roy Suryo Cs Masukkan Bukti Penetapan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi

"Skripsi yang diteliti itu lembar pengesahan dan pada ijazah itu lintasan. Saya kebetulan lulusan angkatan 80 juga, pada masa era yang sama dengan era Pak Jokowi lulus. Dimana pada masa itu yang digunakan komputer dengan perangkat pengolah prosesor, katanya itu adalah Wordstat dan sisinya masih berbasis DOS," tuturnya.Leony menyebutkan, hal wajar bagi Rismon melakukan penelitian pada lembar pengesahan itu lantaran matanya yang jeli menangkap adanya kecurigaan pada lembar tersebut. Misalnya tentang titik spasi antarhuruf yang tak mungkin dihasilkan mesin ketik biasa atau elektrik.

"Dengan pendekatan dan teknik-teknik dan tools yang digunakan, Rismon bisa mengidentifikasi jenis font tersebut Times New Roman. Disini Bang Rismon sudah menggunakan pendekatan, tahapan proses identifikasi dengan benar, begitu juga dengan lintasan," jelasnya.

Lihat video: Kubu Roy Suryo Hadirkan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi ke Polda

Leony menjabarkan, bisa jadi adanya pengetahuan yang berbeda antara pihak Jokowi, polisi, hingga Rismon dalam memahami sesuatu dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. Misalnya penggunaan kata manipulasi dalam penelitian yang dilakukan oleh Rismon.

"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.

"Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.

engacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, Leony Lidya bakal menjelaskan kaitannya penerapan pasal pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE 2008. Sebabnya, kliennya itu dituduh melakukan pengrusakan dokumen milik orang lain atau dokumen publik.

"Jadi, yang diteliti itu sokol ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original. Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," katanya.

Topik Menarik