Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah posisi strategis yang akan diisi yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, mengatakan proses seleksi telah dimulai dan dibuka seluas-luasnya.
"Kita sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi mungkin ini supaya bisa di cover sebanyak-banyaknya, seluas-seluasnya agar membuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia ya," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan, sejumlah persyaratan dasar wajib dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Calon juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan suatu perusahaan pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Dari sisi rekam jejak hukum, peserta tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
"Jadi meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," terangnya.
Pansel juga menegaskan, calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.
Lebih lanjut Arief mengatakan calon diwajibkan memilih satu jabatan yang dilamar.
Adapun dokumen yang harus diunggah antara lain, pas foto berwarna terbaru, scan KTP, SPT Tahunan dua tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN, LHKASN, scan ijazah asli pendidikan terakhir, dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, zurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda, dan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi (jika berasal dari instansi tertentu).
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi yang akan segera dibuka. Meski demikian, Pansel tetap menyediakan ruang sekretariat.
Pansel juga mengatur ketentuan khusus terkait hubungan keluarga. Calon tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.
Arief menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik nepotisme.
"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya.Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga," tutupnya.










