Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Fee Proyek yang Diterima Sudewo
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran fee proyek kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hal tersebut didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur, Reza Maullana Maghribi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Timur periode 2021–2022, Senin 9 Februari 2026.
“Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
“Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada saudara SDW,” sambungnya.
Selain dalam perkara DJKA, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Terkait hal tersebut, menurut Budi, nantinya akan dilakukan dakwaan kumulatif.
“Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan (status tersangka Sudewo). Dua kasus,” kata Budi, Selasa 20 Januari 2026.
Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo secara lebih detail dalam perkara DJKA tersebut. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi tersebut.










