KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah ke Sidang Dana Hibah Pokmas

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah ke Sidang Dana Hibah Pokmas

Nasional | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 19:21
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis 12 Februari 2026. Sebelumnya, Khofifah telah dijadwalkan memberikan keterangan pada pekan lalu, namun berhalangan hadir karena agenda lain.

“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah di ruang sidang merupakan permintaan majelis hakim. Dalam persidangan, Gubernur Jatim itu akan dimintai keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

“Yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan BAP almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga di eksekutif,” kata Budi.

 

Sebagai informasi, KPK pada Kamis (2/10/2025) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, satu tersangka, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2026).

Dengan demikian, saat ini tersisa 20 tersangka lain yang berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak swasta di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Para tersangka tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota, hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam pengurusan dana hibah Pokmas.

Topik Menarik